Jumat, 02 Maret 2018

PERANGKAT ORGANISASI NU

PERANGKAT ORGANISASI NU
Dalam menjalankan programnya, NU
mempunyai 3 perangkat organisasi:

1 .    BADAN OTONOM (BANOM)
Adalah perangkat organisasi yang
berfungsi melaksanakan kebijakan yang
berkaitan dengan kelompok masyarakat
tertentu dan beranggotakan perorangan.

NU mempunyai 10 Banom, yaitu:

a. Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah
An-Nahdliyah (JATMN)
Membantu melaksanakan kebijakan pada
pengikut tarekat yang mu’tabar (diakui) di
lingkungan NU, serta membina dan
mengembangkan seni hadrah

b. Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh (JQH)
Melaksanakan kebijakan pada kelompok
qari’/qari’ah (Pembaca Tilawah Al-Quran)
dan hafizh/hafizhah (penghafal Al-Quran).

c. Muslimat
Melaksanakan kebijakan pada anggota
perempuan NU

d. Fatayat
Melaksanakan kebijakan pada anggota
perempuan muda NU

e. Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor)
Melaksanakan kebijakan pada anggota
pemuda NU. GP Ansor menaungi Banser
(Barisan Ansor Serbaguna) yang menjadi
salah satu unit bidang garapnya.

f.    Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
Melaksanakan kebijakan pada pelajar,
mahasiswa, dan santri laki-laki. IPNU
menaungi CBP (Corp Brigade
Pembangunan), semacam satgas
khususnya.

g. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama
(IPPNU)
Melaksanakan kebijakan pada pelajar,
mahsiswa, dan santri perempuan. IPPNU
menaungi KKP (Kelompok Kepanduan
Putri) sebagai salah satu bidang garapnya

h. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
Membantu melaksanakan kebijakan pada
kelompok sarjana dan kaum intelektual.

i. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia
(Sarbumusi)
Melaksanakan kebijakan di bidang
kesejahteraan dan pengembangan
ketenagakerjaan.

j. PSNU PAGAR NUSA
Melaksanakan kebijakan pada
pengembangan seni beladiri.

2 .    LAJNAH
Adalah perangkat organisasi untuk
melaksanakan program yang memerlukan
penanganan khusus. NU mempunyai 2
lajnah, yaitu :
a. Lajnah Falakiyah
Bertugas mengurusi masalah hisab dan
rukyah, serta pengembangan ilmu falak
(astronomi).
b. Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN)
Bertugas mengembangkan penulisan,
penerjemahan dan penerbitan kitab/buku,
serta media informasi menurut faham
Ahlussunnah wal jama’ah.
3 .    LEMBAGA
Adalah perangkat departementasi
organisasi yang berfungsi sebagai
pelaksana kebijakan, berkaitan dengan
suatu bidang tertentu. NU mempunyai 14
lembaga, yaitu:
a. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama
(LDNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang
pengembangan dakwah agama Islam yang
menganut faham ahlussunnah wal jamaah.
b. Lembaga Pendidikan Ma’arif (LP Ma’arif
NU) Melaksanakan kebijakan di bidang
pendidikan dan pengajaran formal
1. Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI)
Melaksanakan kebijakan di bidang
pengembangan pondok pesantren.
d. Lembaga Perekonomian NU (LPNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang
pengembangan ekonomi warga
e. Lembaga Pengembangan Pertanian NU
(LP2NU)
Melaksanakan kebijakan di bidangan
pengembangan pertanian, lingkungan
hidup dan eksplorasi kelautan.
f.    Lembaga Kemaslahatan Keluarga
(LKKNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang
kesejahteraan keluarga, sosial, dan
kependudukan.
g. Lembaga Kajian dan Pengembangan
Sumberdaya Manusia (Lakpesdam)
Melaksanakan kebijakan di bidang
pengkajian dan pengembangan
sumberdaya manusia.
h. Lembaga Penyuluhan dan Pemberian
Bantuan Hukum (LPBHNU)
Melaksanakan penyuluhan dan pemberian
bantuan hukum.
i. Lembaga Seni Budaya Muslimin
Indonesia (Lesbumi)
Melaksanakan kebijakan di bidang
pengembangan seni dan budaya.
j. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan
Shadaqah (LAZISNU)
Bertugas menghimpun, mengelola, dan
mentasharufkan (menyalurkan) zakat,
infaq, dan shadaqah.
k. Lembaga Waqaf dan Pertanahan
(LWPNU)
Mengurus, mengelola serta
mengembangkan tanah dan bangunan,
serta benda wakaf lainnya milik NU.
l. Lembaga Bahtsul Masail (LBM-NU)
Membahas dan memecahkan masalah-
masalah yang maudlu’iyah (tematik) dan
waqi’iyah (aktual) yang memerlukan
kepastian hukum.
m.    Lembaga Ta’miri Masjid Indonesia
(LTMI)
Melaksanakan kebijakan di bidang
pengembangan dan pemberdayaan masjid.
n. Lembaga Pelayanan Kesehatan
(LPKNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang
kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar